Rabu, 01 November 2017

Manajemen Tenaga Kependidikan PAUD

oleh: Azizatul Fuad, Asee, Nana Maisyarah, Yanti

A.   Pendahuluan

Agar lembaga PAUD dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam kegitan belajar mengajar dan mencapai tujuan pendidikan, lembaga PAUD harus memiliki dan mengembangkan kurikulum PAUD sesuai perkembangan jaman, tenaga kerja kependidikan yang profesional, pengelolaan peserta didik, sarana prasarana yang memadai sebagi penunjang kegiatan dan selalu siap pakai, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Semua itu perlu manajemen PAUD yang baik.

Salah satu aspek penting dalam sistem pendidikan PAUD adalah adanya tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan terutama pendidik PAUD sebagai sumber belajar merupakan salah satu komponen pening dalam menentukan keberhasilan program PAUD karena pendidik terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan proses pembelajaran. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dedi Supriadi menyatakan bahwa tenaga pendidik semestinya disiapkan secara profesional, dimana seorang profesional paling tidak mempunyai 3 unsur utama yaitu: 1). pendidikan yang memadai, disiapkan secara khusus melalui lembaga pendidikan dengan kualifikasi tertentu. 2) keahlian dalam bidangnya. 3)  komitmen dalam tugasnya.[1]

Sejalan dengan itu Suyadi menyatakan,  manajemen tenaga kependidikan (kepala PAUD, guru, staf administrasi, dan tenaga kependidikan lainnya) termasuk anak-anak merupakan unsur sentral bagi input manajemen penyelenggaraan lembaga PAUD. Kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan lembaga PAUD akan sangat tergantung pada latar belakang pendidikan dan pengalaman kepala PAUD, bidang keilmuan guru, dan tenaga profesional lainnya. Manajemen lembaga PAUD harus memperhatikan kedua unsur (profesional dan kualitas) sehingga mampu menjamin terlaksananya kurikulum dengan baik.[2]

Maka lembaga PAUD harus melakukan manajemen tenaga kependidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan secara sungguh-sungguh untuk membina, melatih, mentraining staf-staf di lembaga PAUD. Semakian berkualitas tenaga kependidikan, semakin berkualitas lembaga PAUD yang bersangkutan.[3] 

B. Manajemen Tenaga Kependidikan PAUD

Suyadi mengemukakan manajemen berasal dari kata to manage yang berati mengelola, memimpin, atau mengarahkan. Kata manajemen memang lebih akrab di dunia ekonomi bisnis jika dibandingkan dengan manajemen pendidikan. Bahkan beberapa pihak mensinyalir bahwa manajemen pendidikan sebenarnya mengadopsi manajemen dari dunia ekonomi-bisnis.[4] Sedangkan tenaga kependidikan PAUD menurut Suyadi terdiri kepala PAUD, guru, asisten guru, staf administrasi, dan staf pendukung seperti dokter anak, psikolog, pelayan makanan.

Dengan demikian yang dimaksud manajemen tenaga kependidikan AUD adalah kegiatan mengelola, memimpin dan mengarahkan para tenaga kependidikan PAUD agar tujuan PAUD dapat berhasil secara efektif dan efisien.

Suyadi mengemukakan agar manajemen PAUD dapat berfungsi dengan baik maka seorang manajer harus mematuhi prinsip-prinsip manajemen PAUD dengan baik. Tanpa adanya kepatuhan seorang manajer PAUD terhadap prinsip-prinsip manajemen tersebut, tujuan kelembagaan PAUD akan sulit dicapai secara efektif dan efisien. Diantara prinsip dasar manajemen PAUD secara umum adalah (1). Komitmen dan ketegasan; komitmen adalah kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks manajemen lembaga PAUD, maka komitmen lebih ditujukan kepada kesanggupan manajer dan pemimpin PAUD dalam memajukan lembaganya, guru dalam mendidik anak-anak, orang tua dalam membantu mendidiknya, serta lingkungan masyarkat yang turut mendukung. (2). Profesionalitas; profesionalitas adalah kesesuaian landasan konseptual dengan praktik penyelenggaraan. Dalam konteks manajemen PAUD maka profesionalitas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara landasan konseptual penyelenggaraan PAUD dengan praktik Penyelenggaraan PAUD. (3). Komunikasi dan Koordinasi; prinsip koordinasi harus ditegakkan dalam proses manajemen PAUD. Tanpa adanya komunikasi dan koordinasi, manajemen sebaik apapun tidak akan berhasil menjalankan roda kelembagaan PAUD. Sebab tiadanya komunikasi dan koordinsai akan memunculknan sifat saling lempar tanggung jawab, menghindari beban pekerjaan, dan saling menyalahkan. (4). Kompetisi; seorang manajer PAUD dalam menjalankan roda kepemimpinanya harus menciptakan kompetisi yang sehat, khususnya dikalangan guru. Guru harus diberi kebebasan dalam mendidik anak-anak tanpa intervensi yang mengganggunya dalam menjalankan tugas-tugas profesionalismenya.[5]

Maka pengelola PAUD harus memiliki Standar kompetensi pengelola PAUD yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No.137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD. Rumusan standar kompetensi pengelola PAUD yang disusun ini sebagai masukan lembaga yang berwenang untuk menetapkan dan menguji kompetensi pengelola PAUD. Oleh karena itu kompetensi pengelola PAUD diantaranya sebagai berikut:

1. Kompetensi Manajerial : a) Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. b) Mengoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam lembaga. c) Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga.
2. Kompetensi Kepribadian : Memiliki minat dalam bentuk pengabdian untuk mengembangkan lembaga.
3. Kompetensi Sosial : a) Bekerja sama dengan berbagai pihak untuk kepentingan lembaga. b) Mengambil peluang untuk mengelola lembaga secara berkesinambungan. c). Memiliki motivasi untuk meningkatkan mutu lembaga.
4. Kompetensi Profesional : a) Mengatasi berbagai masalah teknis operasional. b) Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja lembaga.

Contoh beberapa atau teknik yang dapat dilakukan seorang Kepala PAUD untuk melakukan pembinaan terhadap staf-staf di bawahnya adalah:[6]

1. Observasi pembelajaran yang dilakukan dengan cara studi banding dengan cara membandingkan diri staf dengan staf yang lain dimana hasilnya dapat menjadi refleksi ke masing-masing staf
2. Diskusi yang dilakukan antara staf satu dengan yang lain dan kepada pembina. Diskusi bermaksud untuk mengembangkan wawasan tentang cara melaksanakan tugas dengan baik
3. Pengamatan tumbuh kembang anak agar dapat dibicarakan bersama dengan staf lain sehingga dapat memberikan stimulus yang optimal pada anak
4. Konferensi individual adalah kegiatan dalam menyampaikan sesuatu yang menjadi pemahaman seseorang terhadap kegiatan profesionalismenya. Dalam konferensi itu akan mendapat masukan, saran dan umpan balik yang lain.
5. Workshop merupakan unjuk kerja profesi yang diberikan oleh nara sumber yang berkompeten sehingga seorang staf dapat mempelajari berbagai praktik dalam pelaksanaan tugas profesinya.
6. Konsultasi merupakan kegiatan memberikan alternatif bantuan dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesional kelembagaan PAUD.

Secara umum kompetensi tenaga kependidikan untuk guru (termasuk guru PAUD)  menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:[7]

1. Kompetensi Paedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: a) pemahaman wawasan atau landasaran kependidikan; b) pemahaman terhadap peserta didik; c) pengembngn kurikulum/silabus; d) perancangan pembelajaran; e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f) evaluasi hasil belajar; g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang; a) mantap; b) stabil; c) dewasa; d) arif dan bijaksana; e) berwibawa; f) berakhlak mulia; g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; h) mengewaluasi kinerja sendiri; i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial yaitu merupakan kompetensi pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk; a) berkomunikaasi lisan dan tulisan; b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c) bergaul secara efektif dengan peserta didik; sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; dan d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional yaitu kemmpuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam meliputi; a) konsep, struktur, dan medote keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; c) hubungan konsep antar mata ajar yang terkait; d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan e) kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan teap melestarikan nilai dan budaya nasional

Empat kompetensi guru memang harus dimiliki seorang guru merngingat guru telah memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Adapun tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang-Undang No. 14 tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa: kedudukan guru dan dosen sebagai  tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan  mewujudkan  tujuan pendidikan  nasional, yaitu  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bera

C.  Job Description Staf Kelembagaan PAUD

Mengenai  tugas dan kewajiban (job description) staf kelembagaan PAUD adalah sebagai berikut:

1. Kepala PAUD

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan., menyatakan:

a.   Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
1)   memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi Guru;
2)   memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
3)   memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
4)   memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
5)   memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang.

b.   Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS:
1)   memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi Guru Pendamping;
2)   memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
3)   memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai Guru Pendamping;
4)   memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten;
5)   memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang.
6)   Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi

Tugas dan kewajiban (job description) kepala PAUD menurut Suyadi  adalah:[8]

1)      Menyusun rencana strategis dan rencana program PAUD
2)      Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak
3)      Memberikan pembinaan kurikulum
4)      Melakukan pembinaan didaktik, metodik, baik umum maupun khusus
5)      Mengarahkan guru membuat perencanaan pembelajaran
6)      Memberikan contoh pengelolaan proses belajar mengajar
7)      Membina penggunaan prosedur dan pelaporan perkembangan anak
8)      Memberikan pemahaman kepada guru dalam mengatasi berbagai persoalan anak-anak PAUD
9)      Membina kegiatan administrasi kelembagaan
10)    Membuat perencanaan anggaran sekolah
11)    Melakukan kegiatan supervisi
12)    Menjalin kerjasama dengan orang tua dan lembaga-lembaga lain yang terkait
13)    Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran PAUD
14)    Membuat kegiatan promosi lembaga PAUD  yang dipimpinnya

2. Guru PAUD

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, menyatakan:

a.  Kualifikasi Akademik Guru PAUD:
1) memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini, dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi
2)  memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
3)  Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

b.  Kualifikasi Akademik Guru Pendamping:
1) memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini, dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi;
2)  memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi.
3)  Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional

Tugas dan kewajiban (job description) guru PAUD menurut Novan Ardy Wiyani  adalah:[9]

1)  Mencanakan pembelajaran
2) Memilih dan menetapkan metoda pembelajaran yang akan dkan digunakan sesuai dengan tujuan dan tema yang dipilih
3)  Memilih dan menetapkan media dan sumber belajar sesuai dengan tujuan pembelajaran dan tema
4)  Mendesain strategi pembelajaran berdasarkan berbagai metode, media, dan sumber pembelajaran
5) Menentukan bentuk asesmen pembelajaran untuk mengetahui pencapaian pertumbuhan dan perkemabangan anak usia dini

3. Tenaga Administrasi (Tata Usaha)

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan., menyatakan:

Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD
1)  memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
2) Kompetensi Tenaga Administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.

Tugas dan kewajiban (job description) tenaga administrasi PAUD menurut Suyadi adalah:[10]

1)  Membantu kepala PAUD dalam membuat perencanaan anggaran sekolah
2)  Menyusun administrasi kepegawaian dan kesiswaan
3) Membuat dan menyiapkn segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain yang diperlukan
4)  Membuat grafik kedaan siswa dan profil guru
5) Menyiapkan berbagai sarana prasarana khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran

4. Staf Pendukung

Lembaga PAUD juga harus mempunyai staf pendukung seperti dokter anak (dokter klinik tumbuh kembang anak) dan psikolog, khususya psikolog perkembangan. Syarat minimal seorang psikolog adalah berijazah S1 Psikologi atau Konseling. Tugas dan kewajiban dokter adalah memerikasa tumbuh kembang anak secara berkala, dan psikolog melayani konsultasi tumbuh kembang anak.[11]

D. Rekrutmen Tenaga Kependidikan PAUD

Rekrutmen adalah suatu proses penerimaan calon pegawai/tenaga kerja untuk memenuhi tenaga kerja/jabatan pada suatu unit kerja dalam perusahaan/organisasi. Calon pegawai atau calon pejabat yang akan menduduki jabatan harus memenuhi sejumlah syarat, dimana syarat tersebut merupakan diskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang telah dihasilkan oleh analisis pekerjaan/jabatan.[12]

Wilson Bangun mengemukakan tujuan dari rekrutmen secara umum adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan persyaratan yang dituntut suatu pekerjaan. Secara khusus, tujuan penarikan tenaga kerja diantaranya adalah: 1) Agar sesuai dengan program dan strategis perusahaan. 2) Untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja dalam jangka pendek dan panjang. 3) Untuk mendukung kebijaksanaan perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia yang beragam. 4) Membantu dalam meningkatkan keberhasilan proses pemilihan tenaga kerja. 5) Mengurangi kemungkinan keluarnya karyawan yang baru bekerja. 6) Sebagai upaya dalam mengkoor-dinasikan penarikan dengan program pemilihan dan pengembangan tenaga kerja. 7) Melakukan evaluasi efektif tidaknya berbagai teknik yang dilakukan dalam penarikan tenaga kerja. 8) Memenuhi kegiatan perusahaan untuk mendukung program pemerintah dalam hal mengurangi tingkat pengangguran. khlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[13]

Untuk keefektifan rekruitmen, pengelola lembaga PAUD  harus mengetahui tenaga kependidikan apa saja yang bakal diisi dan dimana sumber daya manusia (SDM) yang potensial dapat dicari.

Menurut Ambar T. Sulistiyani dan Rosidah metode yang dapat digunakan untuk merekrut diantara : 1) Job Posting (maklumat Pegawai), yaitu organisasi mengumumkan lowonganl-owongan pegawai melalui buletin, sekolah, perusahaan atau surat edaran. Metode ini memberikan kesempatan yang sama (adil) kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pegawai yang lebih baik. 2) Skills Inventory (persediaan keahlian), yaitu organisasi mencari arsip-arsip calon potensial yang berbobot untuk posisi yang kosong. 3) Referrals (rekomendasi pegawai), yaitu dapat merekomendasikan teman atau rekan sejawat profesional untuk sebuah lowongan. 4) Walks in, adalah para pencari kerja yang datang langsung ke departemen SDM untuk mencari kerja. 5) Writes in, adalah surat-surat langsung yang dikirim dari lembaga. Organisasi yang menerima banyak surat lamaran langsung haruslah mengembangkan cara efisien untuk menyeleksi lamaran-lamaran tersebut dan menyimpan arsip lamaran yang memenuhi syarat. 6) Advertising (pengiklanan), dengan iklan para pelamar dapat mengetahui lowongan pekerjaan seperti radio, majalah dan lain-lain.[14]. Tentu saja lembaga PAUD dapat memilih metode-metode rekruitmen tersebut sesuai dengan kemampuan dan anggaran yang ada. 

E. Kesimpulan

1. Lembaga PAUD harus melakukan manajemen tenaga kependidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan secara sungguh-sungguh untuk membina, melatih, mentraining staf-staf di lembaga PAUD. Semakian berkualitas tenaga kependidikan, semakin berkualitas lembaga PAUD yang bersangkutan
2. Manajemen tenaga kependidikan PAUD adalah kegiatan mengelola, memimpin dan mengarahkan para tenaga kependidikan PAUD agar tujuan PAUD dapat berhasil secara efektif dan efisien.
3. Tenaga kependidikan PAUD memiliki kualifikasi dan job description sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Ada berbagai metode yang dapat digunakan dalam rekritemn tenaga kependidikan di lembaga PAUD yang penting pengeloa lembaga PAUD  harus mengetahui tenaga kependidikan apa saja yang bakal diisi dan dimana sumber daya manusia (SDM) yang potensial dapat dicari.

F. Saran

1. Disarankan lembaga PAUD  menerapkan manajemen tenaga kependidikan secara profesional agar dapat membuat lembaga PAUD menjadi berkualitas.
2. Disarankan  pengelola  PAUD  untuk   meningkatkan  kompetensi manajerial, kepribadian, sosial dan profesional
3. Disarankan agar  lembaga PAUD betul  melakukan  kerjasama  dengan   staf tenaga kependidikan lain yang ahli dan profesional seperti dokter anak dan psikologi perkembangan agar tumbuh kembang anak dapat optimal.

Daftar Pustaka

Ambar T. Sulistiyani dan Rosidah, Manajemen Sumber Daya Manusia Konsep, Teori dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik , Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013

Bangun, Wilson. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2013
                                   
Dedi Supriyadi.  Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa,. 1999

Eko Budiyanto, Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013

Novan Ardy Wiyani, Manajemen PAUD Bermutu, Yogyakarta: Gava Media, 2015

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Usia Dini

Suyadi, Manajemen PAUD TPA-KB-TK/RA,Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011

___________________________ 

[1] Dedi Supriyadi.  Mengangkat Citra dan Martabat Guru. (Yogyakarta : Adicita Karya Nusa,. 1999), h. 176
[2] Suyadi, Manajemen PAUD TPA-KB-TK/RA, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011), h. 124
[3] Suyadi, Manajemen ... h. 124
[4] Suyadi, Manajemen ... h. 66
[5] Suyadi, Manajemen ... h. 80
[6] Suyadi, Manajemen ... h. 129-132
[7] Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
[8] Suyadi, Manajemen ... h. 136
[9] Novan Ardy Wiyani, Manajemen PAUD Bermutu, (Yogyakarta: Gava Media, 2015), h. 78-84
[10] Suyadi, Manajemen ... h. 141-142
[11] Suyadi, Manajemen ... h. 143
[12] Eko Budiyanto, Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), h 101
[13] Bangun, Wilson. Manajemen Sumber Daya Manusia. (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2013), h.144
[14] Ambar T. Sulistiyani dan Rosidah, Manajemen Sumber Daya Manusia Konsep, Teori dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013 ), h. 71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar