oleh: Azizatul Fuad, Asee, Nana Maisyarah, Yanti
A. Pendahuluan
Agar lembaga PAUD dapat berjalan secara efektif dan efisien
dalam kegitan belajar mengajar dan mencapai tujuan pendidikan, lembaga PAUD
harus memiliki dan mengembangkan kurikulum PAUD sesuai perkembangan jaman,
tenaga kerja kependidikan yang profesional, pengelolaan peserta didik, sarana
prasarana yang memadai sebagi penunjang kegiatan dan selalu siap pakai,
pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Semua itu perlu manajemen PAUD
yang baik.
Salah satu aspek penting dalam sistem pendidikan PAUD adalah adanya
tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan terutama pendidik PAUD sebagai sumber
belajar merupakan salah satu komponen pening dalam menentukan keberhasilan
program PAUD karena pendidik terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap
keberhasilan proses pembelajaran. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dedi Supriadi menyatakan bahwa tenaga pendidik semestinya
disiapkan secara profesional, dimana seorang profesional paling tidak mempunyai
3 unsur utama yaitu: 1). pendidikan yang memadai, disiapkan secara khusus
melalui lembaga pendidikan dengan kualifikasi tertentu. 2) keahlian dalam
bidangnya. 3) komitmen dalam
tugasnya.[1]
Sejalan dengan itu Suyadi menyatakan, manajemen tenaga kependidikan (kepala PAUD,
guru, staf administrasi, dan tenaga kependidikan lainnya) termasuk anak-anak
merupakan unsur sentral bagi input manajemen penyelenggaraan lembaga PAUD.
Kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan lembaga PAUD akan sangat
tergantung pada latar belakang pendidikan dan pengalaman kepala PAUD, bidang
keilmuan guru, dan tenaga profesional lainnya. Manajemen lembaga PAUD harus
memperhatikan kedua unsur (profesional dan kualitas) sehingga mampu menjamin
terlaksananya kurikulum dengan baik.[2]
Maka lembaga PAUD harus melakukan manajemen tenaga kependidikan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan secara sungguh-sungguh
untuk membina, melatih, mentraining staf-staf di lembaga PAUD. Semakian
berkualitas tenaga kependidikan, semakin berkualitas lembaga PAUD yang
bersangkutan.[3]
B.
Manajemen Tenaga Kependidikan PAUD
Suyadi mengemukakan manajemen berasal dari kata to manage yang
berati mengelola, memimpin, atau mengarahkan. Kata manajemen memang lebih akrab
di dunia ekonomi bisnis jika dibandingkan dengan manajemen pendidikan. Bahkan
beberapa pihak mensinyalir bahwa manajemen pendidikan sebenarnya mengadopsi
manajemen dari dunia ekonomi-bisnis.[4] Sedangkan tenaga kependidikan PAUD
menurut Suyadi terdiri kepala PAUD, guru, asisten guru, staf administrasi, dan
staf pendukung seperti dokter anak, psikolog, pelayan makanan.
Dengan demikian yang dimaksud manajemen tenaga kependidikan AUD adalah kegiatan mengelola, memimpin dan mengarahkan para tenaga kependidikan
PAUD agar tujuan PAUD dapat berhasil secara efektif dan efisien.
Suyadi mengemukakan agar manajemen PAUD dapat berfungsi dengan
baik maka seorang manajer harus mematuhi prinsip-prinsip manajemen PAUD dengan
baik. Tanpa adanya kepatuhan seorang manajer PAUD terhadap prinsip-prinsip
manajemen tersebut, tujuan kelembagaan PAUD akan sulit dicapai secara efektif
dan efisien. Diantara prinsip dasar manajemen PAUD secara umum adalah (1).
Komitmen dan ketegasan; komitmen adalah kesanggupan untuk melaksanakan
pekerjaan tertentu dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks manajemen lembaga
PAUD, maka komitmen lebih ditujukan kepada kesanggupan manajer dan pemimpin
PAUD dalam memajukan lembaganya, guru dalam mendidik anak-anak, orang tua dalam
membantu mendidiknya, serta lingkungan masyarkat yang turut mendukung. (2).
Profesionalitas; profesionalitas adalah kesesuaian landasan konseptual dengan
praktik penyelenggaraan. Dalam konteks manajemen PAUD maka profesionalitas
dapat diartikan sebagai kesesuaian antara landasan konseptual penyelenggaraan
PAUD dengan praktik Penyelenggaraan PAUD. (3). Komunikasi dan Koordinasi;
prinsip koordinasi harus ditegakkan dalam proses manajemen PAUD. Tanpa adanya
komunikasi dan koordinasi, manajemen sebaik apapun tidak akan berhasil
menjalankan roda kelembagaan PAUD. Sebab tiadanya komunikasi dan koordinsai
akan memunculknan sifat saling lempar tanggung jawab, menghindari beban
pekerjaan, dan saling menyalahkan. (4). Kompetisi; seorang manajer PAUD dalam
menjalankan roda kepemimpinanya harus menciptakan kompetisi yang sehat,
khususnya dikalangan guru. Guru harus diberi kebebasan dalam mendidik anak-anak
tanpa intervensi yang mengganggunya dalam menjalankan tugas-tugas
profesionalismenya.[5]
Maka pengelola PAUD harus memiliki Standar kompetensi pengelola
PAUD yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No.137 tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan PAUD. Rumusan standar kompetensi pengelola PAUD yang
disusun ini sebagai masukan lembaga yang berwenang untuk menetapkan dan menguji
kompetensi pengelola PAUD. Oleh karena itu kompetensi pengelola PAUD
diantaranya sebagai berikut:
1. Kompetensi Manajerial : a) Mengelola dan mengembangkan
lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. b)
Mengoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam lembaga. c) Mengelola
sarana dan prasarana sebagai aset lembaga.
2. Kompetensi Kepribadian : Memiliki minat dalam bentuk
pengabdian untuk mengembangkan lembaga.
3. Kompetensi Sosial : a) Bekerja sama dengan berbagai pihak
untuk kepentingan lembaga. b) Mengambil peluang untuk mengelola lembaga secara
berkesinambungan. c). Memiliki motivasi untuk meningkatkan mutu lembaga.
4. Kompetensi Profesional : a) Mengatasi berbagai masalah teknis
operasional. b) Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja lembaga.
Contoh beberapa atau teknik yang dapat dilakukan seorang Kepala
PAUD untuk melakukan pembinaan terhadap staf-staf di bawahnya adalah:[6]
1. Observasi pembelajaran yang dilakukan dengan cara studi
banding dengan cara membandingkan diri staf dengan staf yang lain dimana
hasilnya dapat menjadi refleksi ke masing-masing staf
2. Diskusi yang dilakukan antara staf satu dengan yang lain dan
kepada pembina. Diskusi bermaksud untuk mengembangkan wawasan tentang cara
melaksanakan tugas dengan baik
3. Pengamatan tumbuh kembang anak agar dapat dibicarakan bersama
dengan staf lain sehingga dapat memberikan stimulus yang optimal pada anak
4. Konferensi individual adalah kegiatan dalam menyampaikan
sesuatu yang menjadi pemahaman seseorang terhadap kegiatan profesionalismenya.
Dalam konferensi itu akan mendapat masukan, saran dan umpan balik yang lain.
5. Workshop merupakan unjuk kerja profesi yang diberikan oleh
nara sumber yang berkompeten sehingga seorang staf dapat mempelajari berbagai
praktik dalam pelaksanaan tugas profesinya.
6. Konsultasi merupakan kegiatan memberikan alternatif bantuan
dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesional kelembagaan
PAUD.
Secara umum kompetensi tenaga kependidikan untuk guru (termasuk
guru PAUD) menurut Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirumuskan empat jenis
kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:[7]
1. Kompetensi Paedagogik
yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: a)
pemahaman wawasan atau landasaran kependidikan; b) pemahaman terhadap peserta
didik; c) pengembngn kurikulum/silabus; d) perancangan pembelajaran; e)
pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f) evaluasi hasil belajar;
g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
2. Kompetensi
Kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang; a) mantap; b) stabil;
c) dewasa; d) arif dan bijaksana; e) berwibawa; f) berakhlak mulia; g) menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat; h) mengewaluasi kinerja sendiri; i)
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial
yaitu merupakan kompetensi pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk; a)
berkomunikaasi lisan dan tulisan; b) menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional; c) bergaul secara efektif dengan peserta didik;
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; dan d)
bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional yaitu kemmpuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam meliputi; a) konsep, struktur, dan medote
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; b) materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; c) hubungan konsep antar mata ajar yang
terkait; d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e) kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan teap melestarikan
nilai dan budaya nasional
Empat kompetensi guru memang harus dimiliki seorang guru
merngingat guru telah memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Adapun tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen)
didasarkan pada Undang-Undang No. 14 tahun 2007, yaitu sebagai agen
pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal
6 disebutkan bahwa: kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bera
C. Job
Description Staf Kelembagaan PAUD
Mengenai tugas dan kewajiban (job description) staf kelembagaan
PAUD adalah sebagai berikut:
1.
Kepala PAUD
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.,
menyatakan:
a. Kualifikasi Akademik
Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya:
1) memiliki kualifikasi
akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi Guru;
2) memiliki usia paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD;
3) memiliki pengalaman
minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD;
4) memiliki
pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan
golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
5) memiliki sertifikat
lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga pemerintah yang berwenang.
b. Kualifikasi Akademik
Kepala KB/TPA/SPS:
1) memiliki kualifikasi
akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi Guru Pendamping;
2) memiliki usia paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD;
3) memiliki pengalaman
mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai Guru Pendamping;
4) memiliki sertifikat
lulus seleksi calon Kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten;
5) memiliki sertifikat
Pendidikan dan Pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga pemerintah yang
berwenang.
6) Kompetensi Kepala
lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi
manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi
Tugas dan kewajiban (job description) kepala PAUD menurut
Suyadi adalah:[8]
1) Menyusun rencana
strategis dan rencana program PAUD
2) Memberikan
pengarahan tentang tumbuh kembang anak
3) Memberikan
pembinaan kurikulum
4) Melakukan
pembinaan didaktik, metodik, baik umum maupun khusus
5) Mengarahkan guru
membuat perencanaan pembelajaran
6) Memberikan contoh
pengelolaan proses belajar mengajar
7) Membina penggunaan
prosedur dan pelaporan perkembangan anak
8) Memberikan
pemahaman kepada guru dalam mengatasi berbagai persoalan anak-anak PAUD
9) Membina kegiatan
administrasi kelembagaan
10) Membuat perencanaan
anggaran sekolah
11) Melakukan kegiatan
supervisi
12) Menjalin kerjasama
dengan orang tua dan lembaga-lembaga lain yang terkait
13) Memberikan berbagai
alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran PAUD
14) Membuat kegiatan
promosi lembaga PAUD yang dipimpinnya
2. Guru
PAUD
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
menyatakan:
a. Kualifikasi Akademik
Guru PAUD:
1) memiliki ijazah
Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini,
dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini,
atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi
2) memiliki sertifikat
Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
3) Kompetensi Guru PAUD
dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional
b. Kualifikasi Akademik
Guru Pendamping:
1) memiliki ijazah
Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini,
dan kependidikan lain yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini,
atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi;
2) memiliki ijazah D-II
PGTK dari Program Studi terakreditasi.
3) Kompetensi Guru
Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
Tugas dan kewajiban (job description) guru PAUD menurut
Novan Ardy Wiyani adalah:[9]
1) Mencanakan
pembelajaran
2) Memilih dan
menetapkan metoda pembelajaran yang akan dkan digunakan sesuai dengan tujuan
dan tema yang dipilih
3) Memilih dan
menetapkan media dan sumber belajar sesuai dengan tujuan pembelajaran dan tema
4) Mendesain strategi
pembelajaran berdasarkan berbagai metode, media, dan sumber pembelajaran
5) Menentukan bentuk
asesmen pembelajaran untuk mengetahui pencapaian pertumbuhan dan perkemabangan
anak usia dini
3.
Tenaga Administrasi (Tata Usaha)
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
dini, pada bab vii mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.,
menyatakan:
Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD
1) memiliki ijazah
minimum Sekolah Menegah Atas (SMA).
2) Kompetensi Tenaga
Administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.
Tugas dan kewajiban (job description) tenaga administrasi
PAUD menurut Suyadi adalah:[10]
1) Membantu kepala PAUD
dalam membuat perencanaan anggaran sekolah
2) Menyusun administrasi
kepegawaian dan kesiswaan
3) Membuat dan menyiapkn
segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain yang
diperlukan
4) Membuat grafik kedaan
siswa dan profil guru
5) Menyiapkan berbagai
sarana prasarana khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran
4. Staf
Pendukung
Lembaga PAUD juga harus mempunyai staf pendukung seperti dokter
anak (dokter klinik tumbuh kembang
anak) dan psikolog, khususya psikolog perkembangan. Syarat minimal seorang psikolog
adalah berijazah S1 Psikologi atau Konseling. Tugas dan kewajiban dokter adalah
memerikasa tumbuh kembang anak secara berkala, dan psikolog melayani konsultasi
tumbuh kembang anak.[11]
D.
Rekrutmen Tenaga Kependidikan PAUD
Rekrutmen adalah suatu proses penerimaan calon pegawai/tenaga
kerja untuk memenuhi tenaga kerja/jabatan pada suatu unit kerja dalam
perusahaan/organisasi. Calon pegawai atau calon pejabat yang akan menduduki
jabatan harus memenuhi sejumlah syarat, dimana syarat tersebut merupakan diskripsi
pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang telah dihasilkan oleh analisis
pekerjaan/jabatan.[12]
Wilson Bangun mengemukakan tujuan dari rekrutmen secara umum
adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan persyaratan yang
dituntut suatu pekerjaan. Secara khusus, tujuan penarikan tenaga kerja
diantaranya adalah: 1) Agar sesuai dengan program dan strategis perusahaan. 2)
Untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja dalam jangka pendek dan panjang. 3)
Untuk mendukung kebijaksanaan perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia
yang beragam. 4) Membantu dalam meningkatkan keberhasilan proses pemilihan
tenaga kerja. 5) Mengurangi kemungkinan keluarnya karyawan yang baru bekerja.
6) Sebagai upaya dalam mengkoor-dinasikan penarikan dengan program pemilihan
dan pengembangan tenaga kerja. 7) Melakukan evaluasi efektif tidaknya berbagai
teknik yang dilakukan dalam penarikan tenaga kerja. 8) Memenuhi kegiatan
perusahaan untuk mendukung program pemerintah dalam hal mengurangi tingkat
pengangguran. khlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[13]
Untuk keefektifan rekruitmen, pengelola lembaga PAUD harus mengetahui tenaga kependidikan apa saja
yang bakal diisi dan dimana sumber daya manusia (SDM) yang potensial dapat
dicari.
Menurut Ambar T. Sulistiyani dan Rosidah metode yang dapat
digunakan untuk merekrut diantara : 1) Job Posting (maklumat Pegawai), yaitu organisasi
mengumumkan lowonganl-owongan pegawai melalui buletin, sekolah, perusahaan atau
surat edaran. Metode ini memberikan kesempatan yang sama (adil) kepada seluruh
pegawai yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pegawai yang lebih baik. 2)
Skills Inventory (persediaan keahlian), yaitu organisasi mencari arsip-arsip
calon potensial yang berbobot untuk posisi yang kosong. 3) Referrals
(rekomendasi pegawai), yaitu dapat merekomendasikan teman atau rekan sejawat
profesional untuk sebuah lowongan. 4) Walks in, adalah para pencari kerja yang
datang langsung ke departemen SDM untuk mencari kerja. 5) Writes in, adalah
surat-surat langsung yang dikirim dari lembaga. Organisasi yang menerima banyak
surat lamaran langsung haruslah mengembangkan cara efisien untuk menyeleksi
lamaran-lamaran tersebut dan menyimpan arsip lamaran yang memenuhi syarat. 6) Advertising
(pengiklanan), dengan iklan para pelamar dapat mengetahui lowongan pekerjaan
seperti radio, majalah dan lain-lain.[14]. Tentu saja lembaga PAUD dapat memilih metode-metode rekruitmen tersebut sesuai dengan kemampuan dan anggaran yang ada.
E.
Kesimpulan
1. Lembaga PAUD harus melakukan manajemen tenaga kependidikan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan secara sungguh-sungguh
untuk membina, melatih, mentraining staf-staf di lembaga PAUD. Semakian
berkualitas tenaga kependidikan, semakin berkualitas lembaga PAUD yang
bersangkutan
2. Manajemen tenaga kependidikan PAUD adalah kegiatan mengelola,
memimpin dan mengarahkan para tenaga kependidikan PAUD agar tujuan PAUD dapat
berhasil secara efektif dan efisien.
3. Tenaga kependidikan PAUD memiliki kualifikasi dan job
description sesuai dengan bidangnya masing-masing.
4. Ada berbagai metode yang dapat digunakan dalam rekritemn
tenaga kependidikan di lembaga PAUD yang penting pengeloa lembaga PAUD harus mengetahui tenaga kependidikan apa saja
yang bakal diisi dan dimana sumber daya manusia (SDM) yang potensial dapat dicari.
F.
Saran
1. Disarankan lembaga PAUD
menerapkan manajemen tenaga kependidikan secara profesional agar dapat
membuat lembaga PAUD menjadi berkualitas.
2. Disarankan
pengelola PAUD untuk
meningkatkan kompetensi
manajerial, kepribadian, sosial dan profesional
3. Disarankan agar
lembaga PAUD betul melakukan kerjasama
dengan staf tenaga kependidikan
lain yang ahli dan profesional seperti dokter anak dan psikologi perkembangan
agar tumbuh kembang anak dapat optimal.
Daftar
Pustaka
Ambar T. Sulistiyani dan Rosidah, Manajemen Sumber Daya Manusia
Konsep, Teori dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik , Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2013
Bangun, Wilson. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Penerbit
Erlangga, 2013
Dedi Supriyadi.
Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa,.
1999
Eko Budiyanto, Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia,
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013
Novan Ardy Wiyani, Manajemen PAUD Bermutu, Yogyakarta: Gava Media,
2015
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
Pendidikan Usia Dini
Suyadi, Manajemen PAUD TPA-KB-TK/RA,Yogyakarta : Pustaka
Pelajar, 2011
___________________________
[1] Dedi Supriyadi. Mengangkat Citra dan Martabat Guru.
(Yogyakarta : Adicita Karya Nusa,. 1999), h. 176
[2] Suyadi, Manajemen PAUD
TPA-KB-TK/RA, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011), h. 124
[3] Suyadi, Manajemen
... h. 124
[4] Suyadi, Manajemen
... h. 66
[5] Suyadi, Manajemen
... h. 80
[6] Suyadi, Manajemen ...
h. 129-132
[7] Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
[8] Suyadi, Manajemen ... h. 136
[9] Novan Ardy Wiyani, Manajemen
PAUD Bermutu, (Yogyakarta: Gava Media, 2015), h. 78-84
[10] Suyadi, Manajemen ... h. 141-142
[11] Suyadi, Manajemen ... h. 143
[12] Eko Budiyanto, Sistem
Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), h
101
[13] Bangun, Wilson. Manajemen
Sumber Daya Manusia. (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2013), h.144
[14] Ambar T. Sulistiyani dan Rosidah, Manajemen Sumber Daya Manusia Konsep, Teori dan Pengembangan Dalam
Konteks Organisasi Publik (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013 ), h. 71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar