Penulis: Azizatul F, Dini, Nurhayati, Yayu Sri Wahyu Ningsih,
Waneti
A.
Pendahuluan
Menurut https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam,
Tingginya tingkat keanekaragaman hayati (biodiversity) Indonesia
ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di
dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia,
16% dari hewan reptil,
17% dari burung,
18% dari jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut. Di
bidang agrikultur,
Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya,
seperti biji coklat,
karet, kelapa sawit,
cengkeh,
dan bahkan kayu
yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya di dunia.
Sumber daya alam (SDA) di
Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di
Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum,
timah, gas alam,
nikel, tembaga,
bauksit,
timah, batu bara,
emas, dan perak. Di samping itu,
Indonesia juga memiliki tanah
yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Wilayah perairan
yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat
besar.
SDA ini memiliki peran
penting dalam perkembangan negeri itu sendiri sebagai modal pertumbuhan ekonomi
dan juga sebagai penunjang sistem kehidupan. Kita dan juga pemerintah dapat memanfaatkan
sumber daya alam dengan semaksimal serta
seefisien mungkin agar dampak dari SDA
tersebut tidak terlalu besar bagi lingkungan. Contoh pada keuntungan
keadaan geografis di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk menanam sumber daya
alam pertanian meliputi makanan pokok seperti padi, jagung, dan sagu. Hasil
hutan yang dapat dimanfaatkan pada kayunya seperti (jati, pinus cemara,
cendana), damar, rotan, bambu, dan lain lain. Tetapi dalam memanfaatkan hutan
kita perlu melakukan reboisasi yaitu penanaman/penghijauan hutan yang telah
gundul. Itu sebabnya kita perlu kesadaran sendiri untuk memelihara lingkungan
kita karena sumber daya alam tidak akan selamanya ada, dan juga meningkatkan
rasa peduli terhadap lingkungan dengan memulai hal kecil, seperti menanam
kembali pohon yang rusak, menghemat air, membuang sampah tidak sembarang
tempat, dan kegiatan lainnya.
B. SDA Yang Dapat Diperbaharui dan Tidak Dapat
Diperbahrui
Menurut situs http://ilmugeografi.com/
menjelaskan, sumber daya alam atau yang
biasanya disingkat dengan istilah SDA merupakan semua benda dan makhluk hidup
yang ada di muka bumi yang digunakan untuk kemakmuran manusia. Bukan hanya
komponen biotik atau benda hidup saja seperti tumbuhan, hewan dan organisme
yang termasuk di dalam sumber daya alam namun juga faktor abiotik atau benda
mati di dalamnya seperti air, tanah, batuan, energi dan lainnya.
persedaian sumber daya alam yang ada di dalam bumi ini semakin hari
semakin berkurang jumlahnya karena adanya eksploitasi besar-besaran yang dilakukan
oleh manusia terutama semenjak adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat
dan terjadinya revolusi industri di dunia.
Secara umum, sumber
daya alam yang dikelompokkan berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua golongan
yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak
dapat diperbaharui. Yang dimaksud dengan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui adalah sumber daya alam yang ketersediaannya akan selalu ada jika
terdapat usaha dari manusia untuk mengembangkannya. Sedangkan yang dimaksud
dengan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam
yang ketersediaannya sangat terbatas dan habis dalam sekali pakai saja.
Sumber daya alam yang
dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang ketersediaannya di muka bumi
ini akan selalu ada sehingga manusia tidak perlu khawatir saat menggunakannya
karena tidak akan habis. Namun meskipun demikian sangat perlu untuk tidak
mengeksploitasi sumber daya jenis ini. yang termasuk dalam sumber daya alam
yang dapat diperbaharui antara lain adalah:
- Tumbuhan, semua
jenis tumbuhan yang ada di muka bumi ini dan produk turunannya seperti
karet atau lateks, kapas, biosolar, biodiesel, alkohol, spitrus, terpertin
dan masih banyak lagi lainnya. untuk tetap mempertahakan ketersediaan
tumbuhan di dunia perlu dilakukan penanaman kembali dan tidak melakukan
eksploitasi hutan
- Hewan, semua
jenis hewan beserta dengan produk turunannya seperti kain, wol, sutra dan
masih banyak lagi lainnya. budidaya hewan ini juga perlu dilakukan supaya
ketersediaan hewan tetap terjaga. Ada beberapa jenis hewan yang hampir
punah maka hewan tersebut tidak bisa digunakan sebagai barang kebutuhan
manusia. Namun manusialah yang perlu melindungi keberadaan hewan yang hampir
punah tersebut.
- Sinar matahari,
cahayanya akan selalu menerangi bumi selama bumi masih menjadi salah satu
planet yang berada di dalam sistem tata surya. Saat ini mungkin sinar
matahari terasa lebih banyak karena adanya pemanasan global
- Angin
- Tanah, kesuburan
tanah juga perlu dijaga meskipun tidak akan pernah hilang. Manusia
hendaknya tidak mencemari tanah karena tanah merupakan tempat hidup bagi
seluruh makhluk hidup di dunia ini
- Air, merupakan
salah satu benda yang sangat penting bagi manusia. Tanpa adanya air
manusia dan makhluk hidup lainnya tidak akan bisa hidup. Oleh karena itu
sangat penting untuk selalu melestarikan
kebersihan air dan tidak mencemarinya. Karena dengan
mencemari air itu sama berarti dengan mengancam kehidupan seluruh makhluk
hidup di muka bumi ini.
- Mutiara,
merupakan benda hasil dari kerang. Bisa dilakukan budidaya dan memiliki
nilai ekonomis yang tinggi.
- Minyak
gondorukem
- Pupuk kompos
- Pala
- Kopra
- Minyak nilam
Sumber daya alam yang
tidak dapat diperbaharui merupakan jenis sumber daya alam dimana proses
pembuatannya sangat lambat dan jika digunakan secara berlebihan dan tidak
dengan bijaksana, maka sumber daya ini bisa habis. Proses pembuatan sumber daya
ala mini dilakukan oleh alam dari proses alam itu sendiri sehingga tidak bisa
dilakukan oleh manusia. Proses pembentukkannya pun membutuhkan waktu yang
sangat lama hingga ratusan tahun. Jadi, bisa dibayangkan jika sumber daya alam
ini habis? Ya, manusia juga akan berakhir. Berikut ini beberapa contoh sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui:
- Logam mulia
(Emas, perak, diamond, platinum)
- Besi
- Tembaga
- Perunggu
- Nikel
- Gas alam
- Gypsum
- Batu
- Marmer
- Minyak bumi
(bensin, solar, aspal, paraffin, minyak tanah dan lainnya)
- Intan
- Batu granit
- Asbes
- Belerang
- Karbon
- Nuklir
- Fosfat, dan
masih banyak lagi lainnya
Pembentukan sumber
daya tersebut dilakukan dari pelapukan beberapa mikro organisme dan pelapukan tumbuhan
yang terjadi dalam waktu yang sangat lama hingga ratusan bahkan jutaan tahun
lamanya. Proses pembentukan ini juga melalui tekanan udara dan suhu udara yang
kemudian membentuk berbagai jenis sumber daya alam yang memiliki karakteristik
berbeda-beda dari satu sama lainnya. nah, karena sangat terbatasnya sumber daya
ini maka sebaiknya manusia selalu bijak dalam menggunakannya dan kalau bisa
sehemat mungkin.
Karena tidak menutup
kemungkinan anak cucu tidak dapat menikmatinya karena saat ini persediaannya di
bumi juga sudah sangat tipis. Sehingga sangat perlu dilakukan pembatasan
penggunaan sumber daya alam jenis ini. perlu upaya yang dilakukan oleh semua
pihak baik dari masyarakat, pemerintah dan swasta untuk mengelolanya dengan
baik.
Menurut http://www.bappenas.go.id berbagai
permasalahan muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan
makhluk di bumi, terutama manusia yang populasinya semakin besar. Beberapa
permasalahan pokok dapat di sebutkan sebagai berikut ini:
1. Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia. Indonesia
memiliki laju deforestasi tertinggi. Laju deforestasi yang pada periode
1985-1997 adalah 1,6 juta hektar per tahun meningkat menjadi 2,1 juta hektar
per tahun pada periode 1997-2001. Salah satu akibatnya jumlah satwa Indonesia
yang terancam punah tertinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya.
2. Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik
penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu
kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS.
3. Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat
ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat, khususnya di wilayah
padat kegiatan seperti pantai utara Pulau Jawa dan pantai timur Pulau Sumatera.
Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove serta
terjadinya degradasi sebagian besar terumbu karang dan padang lamun telah
mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity).
4. Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha
pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu
merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam
skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak
buruk bagi kehidupan manusia.
5. Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity).
Sampai
saat ini 90 jenis flora dan 176 fauna di Pulau Sumatera terancam punah.
Populasi orang-utan di Kalimantan menyusut tajam, dari 315.000 ekor di tahun
1900 menjadi 20.000 ekor di tahun 2002. Hutan bakau di Jawa dan Kalimantan
menyusut tajam, disertai rusaknya berbagai ekosistem.
6. Pencemaran air semakin meningkat. Penelitian di 20
sungai Jawa Barat pada tahun 2000 menunjukkan bahwa angka BOD (Biochemical
Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)-nya melebihi ambang
batas. Indikasi serupa terjadi pula di DAS Brantas, ditambah dengan tingginya
kandungan amoniak. Limbah industri, pertanian, dan rumah tangga merupakan
penyumbang terbesar dari pencemaran air tersebut.
7. Kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin
menurun. Kualitas
udara di 10 kota besar Indonesia cukup mengkhawatirkan, dan di enam kota
diantaranya, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Jambi, dan Pekan Baru
dalam satu tahun hanya dinikmati udara bersih selama 22 sampai 62 hari saja.
8. Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum
optimal dilaksanakan. Sejak tahun 1970-an hutan telah dimanfaatkan sebagai
mesin ekonomi melalui ekspor log maupun industri berbasis kehutanan. Sistem
pengelolaan hutan didominasi oleh pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada
pihak-pihak tertentu secara tidak transparan tanpa mengikutsertakan masyarakat
setempat, masyarakat adat, maupun pemerintah daerah.
9. Pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan
belum jelas. Otonomi
daerah telah merubah pola hubungan pusat–daerah. Titik berat otonomi daerah di
Kabupaten/Kota mengakibatkan pola hubungan Pemerintah
Pusat–Propinsi–Kabupaten/Kota berubah, dan karena kurang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, menjadi berbeda-beda penafsirannya. Akibatnya kondisi hutan
cenderung tertekan karena belum ada kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
10. Lemahnya penegakan
hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu.
Tingginya
biaya pengelolaan hutan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum mengakibatkan
perencanaan kehutanan kurang efektif atau bahkan tidak berjalan. Kasus tebang
berlebih (over cutting), pembalakan liar (illegal logging),
penyelundupan kayu ke luar negeri, dan tindakan illegal lainnya banyak
terjadi. Diperkirakan kegiatan-kegiatan illegal tersebut saja telah
menyebabkan hilangnya hutan seluas 1,2 juta hektar per tahun, melebihi luas
hutan yang ditebang berdasarkan ijin Departemen Kehutanan.
11. Rendahnya kapasitas
pengelola kehutanan. Sumber
daya manusia, pendanaan, sarana-prasarana, kelembagaan, serta insentif bagi
pengelola kehutanan sangat terbatas bila dibandingkan dengan cakupan luas
kawasan yang harus dikelolanya. Hal ini mempersulit penanggulangan masalah
kehutanan seperti pencurian kayu, kebakaran hutan, pemantapan kawasan hutan,
dan lain-lain.
12. Belum berkembangnya
pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan jasa-jasa lingkungan. Hasil hutan non-kayu
dan jasa lingkungan dari ekosistem hutan, seperti nilai hutan sebagai sumber
air, keanekaragaman hayati, udara bersih, keseimbangan iklim, keindahan alam,
dan kapasitas asimilasi lingkungan yang memiliki manfaat besar sebagai
penyangga sistem kehidupan, dan memiliki potensi ekonomi, belum berkembang
seperti yang diharapkan.
13. Belum
terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga. Wilayah laut ZEEI
(Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) yang belum diselesaikan meliputi perbatasan
dengan Malaysia, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Timor Leste, India,
Singapura, dan Thailand. Sedangkan batas laut teritorial yang belum disepakati
meliputi perbatasan dengan Singapura (bagian barat dan timur), Malaysia, dan
Timor Leste.
14. Potensi kelautan
belum didayagunakan secara optimal. Sektor kelautan menyumbang sekitar 20 persen
dari PDB nasional (2002). Kontribusi terbesar berasal dari migas, diikuti industri
maritim, perikanan, jasa angkutan laut, wisata bahari, bangunan laut, dan
jasa-jasa lainnya. Namun demikian, bila dibandingkan dengan potensinya, sumber
daya laut masih belum tergarap secara optimal. Kebijakan pembangunan nasional
selama ini cenderung terlalu berorientasi ke wilayah daratan, sehingga alokasi
sumber daya tidak dilakukan secara seimbang dalam mendukung pembangunan antara
wilayah darat dan laut.
15. Merebaknya pencurian
ikan dan pola penangkapan ikan yang merusak. Pencurian ikan (illegal fishing), baik
oleh kapal-kapal domestik dengan atau tanpa ijin maupun kapal-kapal asing di
perairan teritorial maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),
menyebabkan hilangnya sumber daya ikan sekitar 1-1,5 juta ton per tahun dengan
nilai kerugian negara sekitar US$ 2 milyar.
16. Pengelolaan
pulau-pulau kecil belum optimal. Indonesia memiliki banyak sekali
pulau-pulau kecil, tetapi lebih dari tiga dasawarsa terakhir pulau-pulau kecil
tersebut kurang atau tidak memperoleh perhatian dan atau tersentuh kegiatan
pembangunan. Pulau kecil, yang didefinisikan sebagai pulau yang luasnya kurang
dari 10.000 km² yang umumnya jumlah penduduknya kurang dari 200.000 jiwa,
sangat rentan terhadap perubahan alam karena daya dukung lingkungannya sangat
terbatas dan cenderung mempunyai spesies endemik yang tinggi.
17. Sistem mitigasi
bencana alam belum dikembangkan. Banyak wilayah Indonesia yang rentan terhadap
bencana alam. Secara geografis Indonesia terletak di atas tiga lempeng aktif
besar dunia yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Disamping itu,
juga merupakan wilayah pertemuan arus panas dan dingin yang berada di sekitar
Laut Banda dan Arafura. Kondisi ini, dari satu sisi, menggambarkan begitu
rentannya wilayah Indonesia terhadap bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami
dan taufan.
18. Terjadinya penurunan
kontribusi migas dan hasil tambang pada penerimaan negara. Penerimaan migas pada
tahun 1996 pernah mencapai 43 persen dari APBN, dan pada tahun 2003 menurun
menjadi 22,9 persen. Penurunan ini tampaknya akan terus terjadi. Cadangan
minyak bumi dewasa ini sekitar 5,8 miliar barel dengan tingkat produksi 500
juta barel per tahun. Apabila cadangan baru tidak ditemukan dan tingkat
pengurasan (recovery rate) tidak bertambah, maka sebelas tahun lagi
cadangan minyak kita akan habis.
19. Ketidakpastian hukum
di bidang pertambangan. Hal ini terjadi akibat belum selesainya pembahasan RUU
Pertambangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Pertambangan.
20. Tingginya tingkat
pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah secara terpadu dan
sistematis. Meningkatnya
pendapatan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan berdampak pada
peningkatan pencemaran akibat limbah padat, cair, maupun gas secara signifikan.
Untuk limbah padat, hal ini membebani sistem pengelolaan sampah, khususnya
tempat pembuangan akhir sampah (TPA).
21. Adaptasi kebijakan
terhadap perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global
warming) belum dilaksanakan. Fenomena kekeringan (El Niño) dan
banjir (La Niña) yang terjadi secara luas sejak tahun 1990-an
membuktikan adanya perubahan iklim global.
22. Alternatif pendanaan
lingkungan belum dikembangkan. Alokasi dana pemerintah untuk sektor
lingkungan hidup sangat tidak memadai. Dari total alokasi dana pembangunan,
sektor lingkungan hidup hanya menerima sekitar 1 persen setiap tahunnya.
23. Isu lingkungan global
belum dipahami dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah. Tumbuhnya kesadaran
global tentang kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang semakin buruk,
telah mendesak seluruh negara untuk merubah paradigma pembangunannya, dari
ekonomi-konvensional menjadi ekonomi-ekologis. Untuk itu telah dihasilkan 154
perjanjian internasional dan multilateral agreement yang terkait
langsung maupun tidak langsung dengan isu lingkungan global.
24. Belum harmonisnya
peraturan perundangan lingkungan hidup. Hukum lingkungan atau peraturan perundangan
di bidang lingkungan hidup masih kurang bersinergi dengan peraturan perundangan
sektor lainnya.
25. Masih rendahnya
kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Masyarakat umumnya
menganggap bahwa sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang
tidak terbatas, secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam
lainnya dianggap sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis.
Maka arah kebijakan yang akan
ditempuh pemerintah meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber
daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dari sumber daya alam termasuk jasa
lingkungannya, pengembangan peraturan perundangan lingkungan, penegakan hukum,
rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian
pencemaran lingkungan hidup. Melalui arah kebijakan ini diharapkan sumber daya
alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
D.
Kesimpulan
1. SDA ini memiliki peran penting dalam perkembangan negeri itu
sendiri sebagai modal pertumbuhan ekonomi dan juga sebagai penunjang sistem
kehidupan.
2. Sumber daya alam yang dikelompokkan berdasarkan sifatnya
terbagi menjadi dua golongan yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
3. Masalah dalam dalam SDA perlu ditangani secara bijaksana dan
terprogram
E.
Saran
1. Perlunya kesadaran baik secara individu maupun kelompok untuk
menjaga SDA dapat digunakan untuk kesejahteraan tapi secara bijak.
2. Perlu melaksanakan penghematan penggunaan SDA baik dilakukan
oleh individu maupun perseorangan.
.
Daftar
Pustaka
http://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/sumber-daya-alam-yang-dapat-diperbaharui-dan-tidak-dapat-diperbaharui
http://www.ilmupengetahuanalam.com/2015/04/pengertian-dan-contoh-sumber-daya-alam.html
http://www.bappenas.go.id/files/6413/5230/1575/bab-32-perbaikan-pengelolaan-sumberdaya-alam-dan-pelestarian-fungsi-lingkungan-hidup.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197106041999031-IWAN_SETIAWAN/Pelestarian _SDA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar