Sabtu, 21 Oktober 2017

Sumber Daya Alam dan Pelestariannya

Penulis: Azizatul F, Dini, Nurhayati, Yayu Sri Wahyu Ningsih, Waneti


A. Pendahuluan

Menurut https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam, Tingginya tingkat keanekaragaman hayati (biodiversity) Indonesia ditunjukkan dengan adanya 10% dari tanaman berbunga yang dikenal di dunia dapat ditemukan di Indonesia, 12% dari mamalia, 16% dari hewan reptil, 17% dari burung, 18% dari jenis terumbu karang, dan 25% dari hewan laut. Di bidang agrikultur, Indonesia juga terkenal atas kekayaan tanaman perkebunannya, seperti biji coklat, karet, kelapa sawit, cengkeh, dan bahkan kayu yang banyak diantaranya menempati urutan atas dari segi produksinya di dunia.

Sumber daya alam (SDA) di Indonesia tidak terbatas pada kekayaan hayatinya saja. Berbagai daerah di Indonesia juga dikenal sebagai penghasil berbagai jenis bahan tambang, seperti petroleum, timah, gas alam, nikel, tembaga, bauksit, timah, batu bara, emas, dan perak. Di samping itu, Indonesia juga memiliki tanah yang subur dan baik digunakan untuk berbagai jenis tanaman. Wilayah perairan yang mencapai 7,9 juta km2 juga menyediakan potensi alam yang sangat besar.

SDA ini memiliki peran penting dalam perkembangan negeri itu sendiri sebagai modal pertumbuhan ekonomi dan juga sebagai penunjang sistem kehidupan.  Kita dan juga pemerintah dapat memanfaatkan sumber daya alam  dengan semaksimal serta seefisien mungkin agar dampak dari SDA  tersebut tidak terlalu besar bagi lingkungan. Contoh pada keuntungan keadaan geografis di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk menanam sumber daya alam pertanian meliputi makanan pokok seperti padi, jagung, dan sagu. Hasil hutan yang dapat dimanfaatkan pada kayunya seperti (jati, pinus cemara, cendana), damar, rotan, bambu, dan lain lain. Tetapi dalam memanfaatkan hutan kita perlu melakukan reboisasi yaitu penanaman/penghijauan hutan yang telah gundul. Itu sebabnya kita perlu kesadaran sendiri untuk memelihara lingkungan kita karena sumber daya alam tidak akan selamanya ada, dan juga meningkatkan rasa peduli terhadap lingkungan dengan memulai hal kecil, seperti menanam kembali pohon yang rusak, menghemat air, membuang sampah tidak sembarang tempat, dan kegiatan lainnya.

B.  SDA Yang Dapat Diperbaharui dan Tidak Dapat Diperbahrui

Menurut  situs http://ilmugeografi.com/ menjelaskan,  sumber daya alam atau yang biasanya disingkat dengan istilah SDA merupakan semua benda dan makhluk hidup yang ada di muka bumi yang digunakan untuk kemakmuran manusia. Bukan hanya komponen biotik atau benda hidup saja seperti tumbuhan, hewan dan organisme yang termasuk di dalam sumber daya alam namun juga faktor abiotik atau benda mati di dalamnya seperti air, tanah, batuan, energi dan lainnya. persedaian sumber daya alam yang ada di dalam bumi ini semakin hari semakin berkurang jumlahnya karena adanya eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh manusia terutama semenjak adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat dan terjadinya revolusi industri di dunia.

Secara umum, sumber daya alam yang dikelompokkan berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua golongan yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Yang dimaksud dengan sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang ketersediaannya akan selalu ada jika terdapat usaha dari manusia untuk mengembangkannya. Sedangkan yang dimaksud dengan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas dan habis dalam sekali pakai saja.
  
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang ketersediaannya di muka bumi ini akan selalu ada sehingga manusia tidak perlu khawatir saat menggunakannya karena tidak akan habis. Namun meskipun demikian sangat perlu untuk tidak mengeksploitasi sumber daya jenis ini. yang termasuk dalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui antara lain adalah:

  1. Tumbuhan, semua jenis tumbuhan yang ada di muka bumi ini dan produk turunannya seperti karet atau lateks, kapas, biosolar, biodiesel, alkohol, spitrus, terpertin dan masih banyak lagi lainnya. untuk tetap mempertahakan ketersediaan tumbuhan di dunia perlu dilakukan penanaman kembali dan tidak melakukan eksploitasi hutan
  2. Hewan, semua jenis hewan beserta dengan produk turunannya seperti kain, wol, sutra dan masih banyak lagi lainnya. budidaya hewan ini juga perlu dilakukan supaya ketersediaan hewan tetap terjaga. Ada beberapa jenis hewan yang hampir punah maka hewan tersebut tidak bisa digunakan sebagai barang kebutuhan manusia. Namun manusialah yang perlu melindungi keberadaan hewan yang hampir punah tersebut.
  3. Sinar matahari, cahayanya akan selalu menerangi bumi selama bumi masih menjadi salah satu planet yang berada di dalam sistem tata surya. Saat ini mungkin sinar matahari terasa lebih banyak karena adanya pemanasan global
  4. Angin
  5. Tanah, kesuburan tanah juga perlu dijaga meskipun tidak akan pernah hilang. Manusia hendaknya tidak mencemari tanah karena tanah merupakan tempat hidup bagi seluruh makhluk hidup di dunia ini
  6. Air, merupakan salah satu benda yang sangat penting bagi manusia. Tanpa adanya air manusia dan makhluk hidup lainnya tidak akan bisa hidup. Oleh karena itu sangat penting untuk selalu melestarikan kebersihan air dan tidak mencemarinya. Karena dengan mencemari air itu sama berarti dengan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi ini.
  7. Mutiara, merupakan benda hasil dari kerang. Bisa dilakukan budidaya dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
  8. Minyak gondorukem
  9. Pupuk kompos
  10. Pala
  11. Kopra
  12. Minyak nilam
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui merupakan jenis sumber daya alam dimana proses pembuatannya sangat lambat dan jika digunakan secara berlebihan dan tidak dengan bijaksana, maka sumber daya ini bisa habis. Proses pembuatan sumber daya ala mini dilakukan oleh alam dari proses alam itu sendiri sehingga tidak bisa dilakukan oleh manusia. Proses pembentukkannya pun membutuhkan waktu yang sangat lama hingga ratusan tahun. Jadi, bisa dibayangkan jika sumber daya alam ini habis? Ya, manusia juga akan berakhir. Berikut ini beberapa contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui:

  1. Logam mulia (Emas, perak, diamond, platinum)
  2. Besi
  3. Tembaga
  4. Perunggu
  5. Nikel
  6. Gas alam
  7. Gypsum
  8. Batu
  9. Marmer
  10. Minyak bumi (bensin, solar, aspal, paraffin, minyak tanah dan lainnya)
  11. Intan
  12. Batu granit
  13. Asbes
  14. Belerang
  15. Karbon
  16. Nuklir
  17. Fosfat, dan masih banyak lagi lainnya
Pembentukan sumber daya tersebut dilakukan dari pelapukan beberapa mikro organisme dan pelapukan tumbuhan yang terjadi dalam waktu yang sangat lama hingga ratusan bahkan jutaan tahun lamanya. Proses pembentukan ini juga melalui tekanan udara dan suhu udara yang kemudian membentuk berbagai jenis sumber daya alam yang memiliki karakteristik berbeda-beda dari satu sama lainnya. nah, karena sangat terbatasnya sumber daya ini maka sebaiknya manusia selalu bijak dalam menggunakannya dan kalau bisa sehemat mungkin.

Karena tidak menutup kemungkinan anak cucu tidak dapat menikmatinya karena saat ini persediaannya di bumi juga sudah sangat tipis. Sehingga sangat perlu dilakukan pembatasan penggunaan sumber daya alam jenis ini. perlu upaya yang dilakukan oleh semua pihak baik dari masyarakat, pemerintah dan swasta untuk mengelolanya dengan baik.

C. Mendayagunakan SDA Secara Bijak

Menurut http://www.bappenas.go.id berbagai permasalahan muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi, terutama manusia yang populasinya semakin besar. Beberapa permasalahan pokok dapat di sebutkan sebagai berikut ini:

1. Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia. Indonesia memiliki laju deforestasi tertinggi. Laju deforestasi yang pada periode 1985-1997 adalah 1,6 juta hektar per tahun meningkat menjadi 2,1 juta hektar per tahun pada periode 1997-2001. Salah satu akibatnya jumlah satwa Indonesia yang terancam punah tertinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya.

2. Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS.

3.  Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat, khususnya di wilayah padat kegiatan seperti pantai utara Pulau Jawa dan pantai timur Pulau Sumatera. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove serta terjadinya degradasi sebagian besar terumbu karang dan padang lamun telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity).

4. Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.

5. Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity). Sampai saat ini 90 jenis flora dan 176 fauna di Pulau Sumatera terancam punah. Populasi orang-utan di Kalimantan menyusut tajam, dari 315.000 ekor di tahun 1900 menjadi 20.000 ekor di tahun 2002. Hutan bakau di Jawa dan Kalimantan menyusut tajam, disertai rusaknya berbagai ekosistem.

6. Pencemaran air semakin meningkat. Penelitian di 20 sungai Jawa Barat pada tahun 2000 menunjukkan bahwa angka BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)-nya melebihi ambang batas. Indikasi serupa terjadi pula di DAS Brantas, ditambah dengan tingginya kandungan amoniak. Limbah industri, pertanian, dan rumah tangga merupakan penyumbang terbesar dari pencemaran air tersebut.

7. Kualitas udara, khususnya di kota-kota besar, semakin menurun. Kualitas udara di 10 kota besar Indonesia cukup mengkhawatirkan, dan di enam kota diantaranya, yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Jambi, dan Pekan Baru dalam satu tahun hanya dinikmati udara bersih selama 22 sampai 62 hari saja.

8. Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan. Sejak tahun 1970-an hutan telah dimanfaatkan sebagai mesin ekonomi melalui ekspor log maupun industri berbasis kehutanan. Sistem pengelolaan hutan didominasi oleh pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak-pihak tertentu secara tidak transparan tanpa mengikutsertakan masyarakat setempat, masyarakat adat, maupun pemerintah daerah.

9. Pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan hutan belum jelas. Otonomi daerah telah merubah pola hubungan pusat–daerah. Titik berat otonomi daerah di Kabupaten/Kota mengakibatkan pola hubungan Pemerintah Pusat–Propinsi–Kabupaten/Kota berubah, dan karena kurang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menjadi berbeda-beda penafsirannya. Akibatnya kondisi hutan cenderung tertekan karena belum ada kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

10. Lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu. Tingginya biaya pengelolaan hutan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum mengakibatkan perencanaan kehutanan kurang efektif atau bahkan tidak berjalan. Kasus tebang berlebih (over cutting), pembalakan liar (illegal logging), penyelundupan kayu ke luar negeri, dan tindakan illegal lainnya banyak terjadi. Diperkirakan kegiatan-kegiatan illegal tersebut saja telah menyebabkan hilangnya hutan seluas 1,2 juta hektar per tahun, melebihi luas hutan yang ditebang berdasarkan ijin Departemen Kehutanan.

11. Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan. Sumber daya manusia, pendanaan, sarana-prasarana, kelembagaan, serta insentif bagi pengelola kehutanan sangat terbatas bila dibandingkan dengan cakupan luas kawasan yang harus dikelolanya. Hal ini mempersulit penanggulangan masalah kehutanan seperti pencurian kayu, kebakaran hutan, pemantapan kawasan hutan, dan lain-lain.

12. Belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan jasa-jasa lingkungan. Hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungan dari ekosistem hutan, seperti nilai hutan sebagai sumber air, keanekaragaman hayati, udara bersih, keseimbangan iklim, keindahan alam, dan kapasitas asimilasi lingkungan yang memiliki manfaat besar sebagai penyangga sistem kehidupan, dan memiliki potensi ekonomi, belum berkembang seperti yang diharapkan.

13. Belum terselesaikannya batas wilayah laut dengan negara tetangga. Wilayah laut ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) yang belum diselesaikan meliputi perbatasan dengan Malaysia, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Singapura, dan Thailand. Sedangkan batas laut teritorial yang belum disepakati meliputi perbatasan dengan Singapura (bagian barat dan timur), Malaysia, dan Timor Leste.

14. Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal. Sektor kelautan menyumbang sekitar 20 persen dari PDB nasional (2002). Kontribusi terbesar berasal dari migas, diikuti industri maritim, perikanan, jasa angkutan laut, wisata bahari, bangunan laut, dan jasa-jasa lainnya. Namun demikian, bila dibandingkan dengan potensinya, sumber daya laut masih belum tergarap secara optimal. Kebijakan pembangunan nasional selama ini cenderung terlalu berorientasi ke wilayah daratan, sehingga alokasi sumber daya tidak dilakukan secara seimbang dalam mendukung pembangunan antara wilayah darat dan laut.

15. Merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan ikan yang merusak. Pencurian ikan (illegal fishing), baik oleh kapal-kapal domestik dengan atau tanpa ijin maupun kapal-kapal asing di perairan teritorial maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), menyebabkan hilangnya sumber daya ikan sekitar 1-1,5 juta ton per tahun dengan nilai kerugian negara sekitar US$ 2 milyar.

16. Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal. Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau kecil, tetapi lebih dari tiga dasawarsa terakhir pulau-pulau kecil tersebut kurang atau tidak memperoleh perhatian dan atau tersentuh kegiatan pembangunan. Pulau kecil, yang didefinisikan sebagai pulau yang luasnya kurang dari 10.000 km² yang umumnya jumlah penduduknya kurang dari 200.000 jiwa, sangat rentan terhadap perubahan alam karena daya dukung lingkungannya sangat terbatas dan cenderung mempunyai spesies endemik yang tinggi.

17. Sistem mitigasi bencana alam belum dikembangkan. Banyak wilayah Indonesia yang rentan terhadap bencana alam. Secara geografis Indonesia terletak di atas tiga lempeng aktif besar dunia yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik. Disamping itu, juga merupakan wilayah pertemuan arus panas dan dingin yang berada di sekitar Laut Banda dan Arafura. Kondisi ini, dari satu sisi, menggambarkan begitu rentannya wilayah Indonesia terhadap bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami dan taufan.

18. Terjadinya penurunan kontribusi migas dan hasil tambang pada penerimaan negara. Penerimaan migas pada tahun 1996 pernah mencapai 43 persen dari APBN, dan pada tahun 2003 menurun menjadi 22,9 persen. Penurunan ini tampaknya akan terus terjadi. Cadangan minyak bumi dewasa ini sekitar 5,8 miliar barel dengan tingkat produksi 500 juta barel per tahun. Apabila cadangan baru tidak ditemukan dan tingkat pengurasan (recovery rate) tidak bertambah, maka sebelas tahun lagi cadangan minyak kita akan habis.

19. Ketidakpastian hukum di bidang pertambangan. Hal ini terjadi akibat belum selesainya pembahasan RUU Pertambangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan.

20. Tingginya tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah secara terpadu dan sistematis. Meningkatnya pendapatan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan berdampak pada peningkatan pencemaran akibat limbah padat, cair, maupun gas secara signifikan. Untuk limbah padat, hal ini membebani sistem pengelolaan sampah, khususnya tempat pembuangan akhir sampah (TPA). 

21. Adaptasi kebijakan terhadap perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) belum dilaksanakan. Fenomena kekeringan (El Niño) dan banjir (La Niña) yang terjadi secara luas sejak tahun 1990-an membuktikan adanya perubahan iklim global.

22. Alternatif pendanaan lingkungan belum dikembangkan. Alokasi dana pemerintah untuk sektor lingkungan hidup sangat tidak memadai. Dari total alokasi dana pembangunan, sektor lingkungan hidup hanya menerima sekitar 1 persen setiap tahunnya.

23. Isu lingkungan global belum dipahami dan diterapkan dalam pembangunan nasional dan daerah. Tumbuhnya kesadaran global tentang kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang semakin buruk, telah mendesak seluruh negara untuk merubah paradigma pembangunannya, dari ekonomi-konvensional menjadi ekonomi-ekologis. Untuk itu telah dihasilkan 154 perjanjian internasional dan multilateral agreement yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan isu lingkungan global.

24. Belum harmonisnya peraturan perundangan lingkungan hidup. Hukum lingkungan atau peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup masih kurang bersinergi dengan peraturan perundangan sektor lainnya.

25. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Masyarakat umumnya menganggap bahwa sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang tidak terbatas, secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam lainnya dianggap sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis.

Maka arah kebijakan yang akan ditempuh pemerintah meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dari sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, pengembangan peraturan perundangan lingkungan, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Melalui arah kebijakan ini diharapkan sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

D. Kesimpulan

1. SDA ini memiliki peran penting dalam perkembangan negeri itu sendiri sebagai modal pertumbuhan ekonomi dan juga sebagai penunjang sistem kehidupan.

2. Sumber daya alam yang dikelompokkan berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua golongan yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

3. Masalah dalam dalam SDA perlu ditangani secara bijaksana dan terprogram

E. Saran

1. Perlunya kesadaran baik secara individu maupun kelompok untuk menjaga SDA dapat digunakan untuk kesejahteraan tapi secara bijak.

2. Perlu melaksanakan penghematan penggunaan SDA baik dilakukan oleh individu maupun perseorangan.
 .

Daftar Pustaka

http://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/sumber-daya-alam-yang-dapat-diperbaharui-dan-tidak-dapat-diperbaharui

http://www.ilmupengetahuanalam.com/2015/04/pengertian-dan-contoh-sumber-daya-alam.html

http://www.bappenas.go.id/files/6413/5230/1575/bab-32-perbaikan-pengelolaan-sumberdaya-alam-dan-pelestarian-fungsi-lingkungan-hidup.pdf

http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197106041999031-IWAN_SETIAWAN/Pelestarian _SDA.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar